Polsek Edera Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Pelabuhan Kampung Gimikia

    Polsek Edera Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Pelabuhan Kampung Gimikia

    MAPPI - Akhirnya, misteri penemuan bayi perempuan di bawah pohon bambu di sekitar Pelabuhan Kampung Gimikia yang menghebohkan warga Distrik Edera Kab. Mappi Prov. Papua Selatan telah terpecahkan. Saat ini, pelaku yang diduga sebagai ibu bayi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Edera, Sabtu (14/10/2023).

    Kejadian ini membuat banyak orang bertanya-tanya apa yang ada dalam pikiran seorang wanita berusia 21 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial YK, hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi perempuannya yang baru saja lahir pada Jumat, 6 Oktober. Tindakan tersebut kini menjadikannya terlibat dalam urusan hukum.

    Kapolsek Edera, AKP Jainal Amrin, S.H, dalam konfirmasinya, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, semuanya menunjukkan bahwa YK adalah pelaku penemuan bayi tersebut, sehingga pihak berwajib memutuskan untuk memeriksa YK.

    "Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya membuang bayi itu hanya sesaat setelah melahirkan, karena dia panik dan takut ketahuan oleh pacarnya, " ungkap Kapolsek.

    Alasan dibalik tindakan YK ini, menurut Kapolsek, adalah rasa takut dan malu. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungannya dengan mantan pacarnya saat YK masih menjalani pendidikan di Jayapura. Saat ini, YK menjalin hubungan asmara dengan seorang pria lain di daerah tersebut.

    "YK merasa takut dan malu kepada pacarnya, karena bayi yang dibuang adalah hasil hubungannya dengan mantan pacarnya di Jayapura. Oleh karena itu, YK memutuskan untuk membuang bayi itu agar pacarnya tidak mengetahuinya, " jelasnya.

    Saat ini, pelaku YK dikenakan kewajiban laporan kepada Polsek Edera dan akan tetap berada di bawah pengawasan selama proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "Untuk saat ini, kami belum menahan pelaku karena dia masih dalam tahap pemulihan pasca melahirkan. Namun, kami telah memerintahkan agar tersangka melaporkan diri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " tambahnya. (*) 

    mappi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Pelabuhan...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Yonif 125/Smb Gelar Perpustakaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami